K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
Assalamualaikum Wr. Wb.
Hallo teman-teman pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Oke langsung saja simak pembahasan berikut ini.
A. PENGERTIAN
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
B. TUJUAN
1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di
tempat kerja.
2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
C. MANFAAT
Manfaat utama Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.
D. PELAKSANAAN
Tujuan K3
Penerapan dan pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa tujuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Tiga tujuan sesuai Undang-Undang tersebut yakni:
Syarat K3
Kewajiban Tenaga kerja dalam Pelaksanaan K3
Makna Lambang K3
Bentuk lambang K3: palang dilingkari roda bergigi sebelas berwarna hijau di atas warna dasar putih.Arti dan Makna simbol/lambang/logo K3:
Alat Pelindung Diri K3
E. KESIMPULAN
Jadi K3 itu penting untuk diterapkan dan di pahami oleh setiap orang yang melakukan aktifitas kerja. Agar tidak terjadi kecelakaan kerja
Sekian yang dapat saya jelaskan
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Referensi
https://id.wikipedia.org/wiki/Kesehatan_dan_keselamatan_kerja
Hallo teman-teman pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Oke langsung saja simak pembahasan berikut ini.
A. PENGERTIAN
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
B. TUJUAN
1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di
tempat kerja.
2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
C. MANFAAT
Manfaat utama Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.
D. PELAKSANAAN
Tujuan K3
Penerapan dan pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa tujuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Tiga tujuan sesuai Undang-Undang tersebut yakni:
- Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
- Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
- Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
Syarat K3
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan
- Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
- Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
- Memberi kesempatan atau jalan menyelamatakan diri pada waktu kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya
- Memberi pertolongan pada kecelakaan
- Memberi alat pelindung diri (APD) pada pekerja
- Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca sinar atau radiasi, suara dan getaran
- Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat bekerja, baik fisik amupun psikis, keracunan, infeksi dan penularan
- Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
- Menyelenggarakan udara yang cukup
- Menyelengarakan suhu dan lembab udara yang baik
- Memelihara kebersihan, keselamatan dan ketertiban
- Memperoleh keserasian antara tenaga kerja dan alat kerja
- Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang
- Mengamankan dan menyelenggarakan segala jenis bangunan
- Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang
- Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
- Menyesuaikan dan mempergunakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
Kewajiban Tenaga kerja dalam Pelaksanaan K3
- Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas / keselamatan kerja.
- Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan.
- Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat yang diwajibkan.
- Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
- Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Makna Lambang K3
Bentuk lambang K3: palang dilingkari roda bergigi sebelas berwarna hijau di atas warna dasar putih.Arti dan Makna simbol/lambang/logo K3:
- Palang: bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK).
- Roda Gigi: bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
- Warna Putih: bersih dan suci.
- Warna Hijau: selamat, sehat dan sejahtera.
Alat Pelindung Diri K3
- Helm keselamatan
- Sabuk Pengaman
- Sepatu boot
- Kacamata pengaman
- Pelindung telinga
- Masker
- Pelindung wajah
- Pelampung
E. KESIMPULAN
Jadi K3 itu penting untuk diterapkan dan di pahami oleh setiap orang yang melakukan aktifitas kerja. Agar tidak terjadi kecelakaan kerja
Sekian yang dapat saya jelaskan
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Referensi
https://id.wikipedia.org/wiki/Kesehatan_dan_keselamatan_kerja
No comments